Apa itu Pencucian Uang? Tindak Pidana yang Menyeret Nama Raffi Ahmad
Raffi Ahmad disebut-sebut memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun, tersangka kasus gratifikasi.
Suara.com - Nama Raffi Ahmad disebut-sebut sebagai artis R yang terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Isu ini mencuat setelah Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebutkan tentang orang kaya baru yang memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun, tersangka kasus gratifikasi.
Ramainya isu ini telah ditanggapi oleh manajer Raffi Ahmad, Prio, Dia mengatakan tak mungkin artis pegangannya itu terlibat tindak pidana.
"Nggak mungkinlah (Raffi terlibat pencucian uang)," kata Prio pada awak media, Kamis (30/3/2023).
Prio juga kaget kenapa bosnya masuk ke daftar yang ditebak warganet. Menurutnya, pihak internal Raffi Ahmad juga tak pernah membicarakan isu tersebut.
Baca Juga: Hadiri Pesta Ultah Lily, Momen Melly Goeslaw Tak Tersenyum saat Sesi Foto Digunjing
"Aku baru tahu kabar itu. Aku nggak tahu, belum pernah dengar apa-apa, untuk sementara enggak ada apa-apa juga (kabar dari RANS)," ujar dia.
Terlepas benar atau tidak Raffi Ahmad terlibat kasus Rafael, apa itu pencucian uang?
Dilansr dari laman Hukumonline.com, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan atau secondary crime dari tindak pidana asal atau primary crime.
Sebagai tindak pidana lanjutan, keberadaan TPPU sangat tergantung pada tindak pidana asal. Meskipun menyangkut pembuktian TPPU, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Secara umum, tindak pidana pencucian dapat dipahami sebagai tindakan yang tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang asal usulnya dari kegiatan tidak sah (dirty money) dan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (proceeds of cime) dibuat agar seolah-olah bukan berasal dari kejahatan.
Baca Juga: Deretan Hadiah Ulang Tahun Baby Lily, Ada Gaun Seharga Motor?
Di Indonesia, tindak pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.