Suara.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (31/3/2023).
Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa agenda sidang kali ini merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan pihak AG.
"Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," jelasnya kepada awak media.
Sidang sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Menurut Djuyamto, hasil putusan sela dari Majelis Hakim kemungkinan dibacakan pekan depan.
Baca Juga: Agnes Gracia Trauma, Jonathan Latumahina Beri Komentar Pedas
"Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa dan pembacaan putusan barangkali Senin," tuturnya.
Djuyamto mengatakan bisa jadi putusan sela dibacakan hari ini juga. Dia menyebut semua bergantung dengan Majelis Hakim.
"Tapi saya nggak tahu kalau memang nanti bisa saja hakim karena situasi penahanan yang memang pendek bisa saja di sekors atau sorenya nanti bisa saja langsung dibacakan putusan sela," imbuhnya.
Seperti diketahui, pihak AG mengajukan eksepsi lantaran keberatan dengan dakwaan dari JPU.
Dia didakwa pasal berlapis yakni Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
AG terancam mendapat hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.