Suara.com - Isi permohonan talak cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sudah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Hari ini agendanya pembacaan gugatan," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.
Sidang pembacaan permohonan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. Pengadilan tidak mewajibkan kedua prinsipal untuk hadir sidang.
"Majelis hakim nggak mewajibkan Mbak Venna untuk hadir. Yang wajib hadir hanya masing-masing kuasa hukumnya," terang Noor Akhmad Riyadhi.
Baca Juga: Ferry Irawan Kukuh Tepis Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Hotman Paris: Itu kan Ada di Video...
Sayang, isi permohonan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak bisa disampaikan ke publik demi menjaga privasi masing-masing pihak.
"Itu konteksnya ke ranah pribadi, jadi tidak bisa kami sampaikan," kata Noor Akhmad Riyadhi.
Yang pasti setelah pembacaan permohonan talak Ferry Irawan, sidang akan berlanjut ke agenda jawaban dari pihak Venna Melinda. Sidang digelar dua pekan yang akan datang lewat sistem e-court.
"Jadi tidak wajib hadir ke pengadilan, karena lewat sistem elektronik," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Sang pesinetron menuruti permintaan istrinya untuk pisah usai jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023.
Baca Juga: Ada Enam Sembilan? Ternyata Ini Ekspektasi Venna Melinda saat di Ranjang bersama Ferry Irawan
Kasus KDRT Ferry Irawan sendiri sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur sejak 27 Maret 2023.