Menang Kasasi Lawan PS Glow, Seluruh Permohonan MS Glow Dikabulkan MA

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 08:54 WIB
Menang Kasasi Lawan PS Glow, Seluruh Permohonan MS Glow Dikabulkan MA
Bos MS Glow, Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konflik merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 tampak semakin menemui titik terang. Kini, persoalan itu ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow. Petikan putusan yang bisa diakses pada tautan ini diantaranya menyatakan:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022;

MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Baca Juga: Nama Anak Marshel Widianto Diduga Terinspirasi dari Bos MS Glow, Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini maka Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang di bawah ini:

“MS GLOW”, Nomor Pendaftaran IDM000633038, Kelas 3, tanggal pendaftaran 8 Agustus 2018

“MS GLOW FOR MEN”, Nomor Pendaftaran IDM000877377, Kelas 3, tanggal pendaftaran 1 Agustus 2021

Putusan dikeluarkan atau diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakimhakim Agung sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Afrizal, SH., MH; panitera pengganti; dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Baca Juga: Rayakan Ultah, MS GLOW Berikan Reward untuk Seller Terbaik

Sebelumnya, pemilik MSGlow, Gilang Widhia Pramana atau akrab disapa Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek MSGlow. Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PSGlow dalam sengketa merek MSGlow pada kisaran Juli 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI