Suara.com - Sidang putusan gugatan pencemaran nama baik Christoper Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) kembali ditunda.
"Ditulis di e-court, alasan penundaannya majelis hakim masih bermusyawarah," ujar kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu, saat dimintai keterangan lewat sambungan telepon.
Rolland menyayangkan kenapa majelis hakim butuh waktu lama untuk memutus gugatan pencemaran nama baik Steven terhadap Jessica Iskandar.
"Mestinya putusan itu kan kalau sudah diagendakan kapan, ya dibacakan," kata Rolland dengan nada heran sekaligus kecewa.
Baca Juga: Jessica Iskandar Bingung Nyari Tempat Seru Selama di Jakarta, Warganet: Ketemu Bestie Lah
Jessica Iskandar selaku tergugat pun sampai ikut bereaksi setelah mendengar sidang putusan kembali ditunda. "Ya tadi sempat kaget juga pas saya kabarin. Kenapa penundaan kok sampai dua kali, kan masalahnya putusan nih," imbuh Rolland.
Hanya saja, Jessica Iskandar dan tim kuasa hukum juga tidak bisa berbuat banyak selain mematuhi penundaan pembacaan putusan dari majelis hakim. "Ya itu kan memang kewenangan hakim ya," tutur Rolland.
Sama seperti sebelumnya, sidang pembacaan putusan gugatan pencemaran baik Steven terhadap Jessica Iskandar ditunda dua pekan.
Sebagai pengingat, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Ingin Punya Bayi Kembar Lahir di Shio Naga, Jessica Iskandar Siap Lakukan Program Bayi Tabung
Tak terima dituding penipu, Steven menggugat Jessica Iskandar atas dugaan pencemaran nama baik pada 14 September 2022. Ia meminta sang artis mengganti kerugian sampai Rp50 miliar.
Sidang putusan gugatan pencemaran baik Steven terhadap Jessica Iskandar awalnya dijadwalkan berlangsung pada 15 Maret 2023. Namun saat itu, majelis hakim meminta penundaan dua minggu karena masih mendiskusikan isi putusan.