Suara.com - Pelaku anak penganiyaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia Haryanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (29/3/2023).
Agnes Gracia didakwa ikut merencanakan penganiayaan berat bersama kedua tersangka lainnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Agnes Gracia dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya lima tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," ujar kuasa hukum korban, Melissa Anggraini.
Baca Juga: Ayahnya Nangis Peluk Wartawan, Netizen Iba Tapi Tetap Kutuk Perbuatan Shane Lukas
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Agnes Gracia hadir bersama dengan kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
Remaja 15 tahun tersebut mengenakan pakaian putih kombinasi merah muda saat menghadiri sidang. Namun, wajahnya langsung ditutupi jaket hitam saat menginjakkan kaki di pengadilan negeri.
Hal itu ternyata memicu kemarahan warganet, Pasalnya, Agnes Gracia sama sekali belum pernah menampakkan wajahnya di depan publik sejak muncul kasus penganiayaan tersebut.
"Coba mukanya dilihatin, supaya percaya kalau itu si AG," komentar @saf.rudin***, mengutip @lambe_turah, yang mengunggah detik-detik Agnes Gracia tiba di pengadilan.
"Ah elah pake ditutup segala mukanya," kata @rebaldev***.
Baca Juga: AG Hindari Wartawan Usai Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David Ozora
"Tolong dong, diungkap update muka Agnes terbagus, netizen penasaran nih," komentar @diana***.