AG Hindari Wartawan Usai Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David Ozora

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:36 WIB
AG Hindari Wartawan Usai Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David Ozora
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AG menghindari wartawan usai mendengar dakwaan atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Ia diam-diam meninggalkan pengadilan setelah sidang selesai.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo pun irit bicara saat ditanya soal dakwaan kliennya. Ia cuma menegaskan kekasih Mario Dandy akan taat proses hukum.

"Kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Kami akan mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk ananda David," ujar Mangatta.

Mangatta juga sedikit menjelaskan bahwa AG akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pendekatan Keluarga AG Ditolak Mentah-mentah, Kubu David: Mustahil Ada Perdamaian dan Kata Maaf!

"Besok kami eksepsi," kata Mangatta Toding Allo sebelum meninggalkan pengadilan.

AG didakwa pasal berlapis usai keluarga David Ozora menolak diversi yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah di luar peradilan pidana. Jaksa penuntut umum menyiapkan tiga opsi dakwaan.

Pertama, AG didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat.

Kedua, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP karena membantu merencanakan tindak penganiayaan berat.

Ketiga, AG didakwa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak karena membiarkan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Shane Lukas Kirim Surat Permintaan Maaf, Begini Reaksi Keluarga David: Mintalah Maaf ke Tuhanmu

Untuk dakwaan turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat, AG terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Sedang untuk kekerasan terhadap anak, ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI