AG Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:29 WIB
AG Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap AG sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Ia didakwa ikut merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini usia sidang.

Oleh jaksa penuntut umum, AG dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," ujar Melissa.

Dakwaan berlapis terhadap AG disambut baik pihak David Ozora. Mereka menilai langkah jaksa penuntut umum sudah tepat.

"Tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Melissa Anggraini.

Sementara David Ozora sampai saat ini masih berjuang pulih imbas penganiayaan brutal Mario Dandy dan kawan-kawan.

"Sampai hari ini, David sudah 38 hari di ruang ICU. Disampaikan oleh dokter, David terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," kata Melissa Anggraini.

Pihak AG sendiri tidak banyak berkomentar usai sidang dakwaan. Yang bersangkutan bahkan terkesan menghindari awak media.

Baca Juga: Tok! Diversi Ditolak Pihak David, AG Meluncur Langsung Jalani Sidang Dakwaan

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI