Keluarga David Ozora Tolak Diversi, AG Langsung Didakwa Hari Ini

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:41 WIB
Keluarga David Ozora Tolak Diversi, AG Langsung Didakwa Hari Ini
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang musyawarah diversi yang dijalani AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Berlangsung tertutup, agenda dihadiri AG sebagai terdakwa dan kuasa hukum dari pihak korban penganiayaan David Ozora.

"Yang hadir, dari keluarga korban diwakili kuasa hukum dan dari pihak terdakwa anak beserta keluarganya, jaksa penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan," ujar Djumyanto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari diversi, didapat hasil bahwa keluarga David Ozora menolak berdamai dengan AG.

"Keluarga korban tidak bersedia, menolak proses musyawarah diversi," ujar Djumyanto.

Baca Juga: Viral, Agnes Gracia Disidang, Ayah David Ozora Tulis Pesan Menyentuh: Hari Ini Waktunya Perlawanan! Kamu Pasti Menang!

Dengan ditolaknya diversi, pengadilan melanjutkan proses hukum terhadap AG ke tahap persidangan.

"Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, agendanya pembacaan surat dakwaan," kata Djumyanto.

Sampai sekarang, belum ada pernyataan resmi dari pihak AG terkait agenda diversi atau sidang hari ini.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Diversi Kasus David Ozora Hari Ini, Agnes Tutupi Muka Pakai Jaket

Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI