Suara.com - Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri.
Michael Pardede selaku kuasa hukum Ferry Irawan kembali menegaskan kliennya tidak pernah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Pak Ferry bilang, 'Saya tidak melakukan, demi Allah saya tidak melakukan," ujar Michael Pardede saat ditemui di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, pada Selasa (28/2/2023).
Michael Pardede sendiri percaya dengan pengakuan Ferry Irawan. Hanya saja hal itu tidak dapat mengubah dakwaan dan BAP Kepolisian.
Baca Juga: Melalui Kasus KDRT, Ferry Irawan Sebut Dirinya Korban yang Disingkirkan Demi Kursi Dewan Kekuasaan
"Saya bilang ya itu hak kamu, dan memang kami percaya dengan omongan Anda. Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan," tutur Michael Pardede.
"Walaupun jujur ini dipaksakan, dipaksakan, tapi ya mau bilang apa, kita tetap menghormati hukum Republik Indonesia," sambungnya lagi.
Walaupun merasa tidak adil, pihak Ferry Irawan memutuskan akan tetap menjalani persidangan dengan baik. Nantinya mereka akan mengajukan eksepsi.
"Dakwaan itu harus kita hormatin karena kalaupun kita nggak puas dari Pak Ferry Irawan dan kuasa hukumnya tidak puas, kita melakukan eksepsi atau bantahan," terangnya.
"Dan nanti hari Kamis juga akan ada jawaban dari bantahan kita. Kita harus menghormati hukum berlaku apapun juga hasilnya kita hormati," tandasnya.
Baca Juga: Tangis Verrell Bramasta Pecah Ungkap Keinginannya Bunuh Diri Saat Venna Melinda Bercerai