Alasan Sidang Perdana AG Digelar Tertutup di PN Jakarta Selatan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:06 WIB
Alasan Sidang Perdana AG Digelar Tertutup di PN Jakarta Selatan
Mario Dandy dan AG. (Twitter/@mazzini_gsp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana AG yang terseret dugaan penganiayaan berat oleh kekasihnya, Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/3/2023).

Menurut keterangan Djumyanto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG akan menjalani musyawarah diversi.

"Agendanya musyawarah diversi," ujar Djumyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Agenda musyawarah diversi terhadap AG akan dilakukan di ruang mediasi secara tertutup. Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga: Kasihan! David Terlihat Kesakitan, Ayah: Kamu adalah Anakku yang Membanggakan

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret AG. (dok. Twitter)

"Jadi digelar di ruang mediasi tertutup," tutur Djumyanto.

Selain AG, sidang musyawarah diversi kabarnya juga dihadiri keluarga serta kuasa hukum dari David Ozora.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sepak Terjang Saut Maruli Tua Pasaribu, Ketua PN Jaksel yang Batal Jadi Hakim Tunggal AG

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI