Suara.com - Beredar kabar bahwa Venna Melinda memenangkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan. Hakim pun menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Kabar bahwa Ferry Irawan dipenjara selama 14 tahun diungkap dalam video yang diunggah kanal YouTube Seleb TV pada Sabtu (25/3/2023).
Video tersebut berjudul "Venna Melinda Menang Telak! Ferry Irawan Diteteapkan Penjara 14 Tahun!".
Thumbnail video tersebut memperlihatkan foto Ferry Irawan yang memakai baju tahanan dan ibunya, serta Hotman Paris sekaligus Venna Melinda sedang konferensi pers.
Baca Juga: Diduga Sudah Kenalkan Pacar Baru ke Keluarga, Netizen Tuntut BCL Hapus Nama Sinclair
Dalam video tersebut, narator membahas soal kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, yang merasa kliennya sudah menang meski sidang belum digelar.
Benarkah Ferry Irawan ditahan selama 14 tahun penjara aas kasus dugaan KDRT?
Penjelasan
Setelah ditelusuri, video berdurasi tiga menit dua detik tersebut memang membahas soal kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Namun, narator sama sekali tidak menyebut soal Ferry Irawan yang telah ditetapkan 14 tahun penjara.
Baca Juga: Tolak Disebut Masih Galau, Reza Arap Tegaskan Sudah Move On dari Wendy Walters
Keterangan yang menyatakan bahwa Venna Melinda menang pun hanya dilontarkan Hotman Paris, bukan dari putusan hakim secara langsung.
Kesimpulan
Klaim bahwa Venna Melinda menang telak dan Ferry Irawan divonis 14 tahun penjara, seperti yang tertulis dalam judul dan thumbnail video, adalah tidak benar alias hoax.
Faktanya, Ferry Irawan baru menjalani sidang dugaan KDRT hari ini, Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.