Pertimbangan itu sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Anak. "Karena yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," katanya menambahkan.
Kejati juga memastikan restorative justice kepada Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tertutup.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum memberikan hukuman berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Ade Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.