Kejati Panen Hujatan usai Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy: Bacotnya Enteng Banget

Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:18 WIB
Kejati Panen Hujatan usai Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy: Bacotnya Enteng Banget
AGH kekasih mario dandy (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David Ozora damai dengan pelaku penganiayaan atas dirinya, Mario Dandy. Caranya, melalui restorative justice (RJ).

Ide ini terucap dari keterangan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menengok David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).

Pernyataan Reda membuat publik meradang. Sebab apa yang dilakukan Mario Dandy sudah membuat luka berat bagi David Ozora. Bahkan hingga 24 hari dirawat, remaja 17 tahun ini masih berada di ruang ICU.

"Belum merasakan kena sama anaknya aja ini. Makanya bacotnya enteng banget," kata pemilik akun @/logikapolitikid, Jumat (17/3/2023).

Kondisi David diungkap oleh sang ayah, Jonathan Latumahina (Twitter/@seeksixsuck)
Kondisi David diungkap oleh sang ayah, Jonathan Latumahina (Twitter/@seeksixsuck)

"Enak banget, kalau anaknya dia yang sampai koma, yakin bisa ngomong begitu?" timpal @l4d*****.

"Sudah enggak bisa diakalin lewat polisi, sekarang coba diakalin di kejaksaan," sahut @yip*****.

"Penegak hukum negeri konoha adalah kalau yang kena kasus orang berduit, maka proses kasusnya lembut," ucap @hem*****.

Setelah berita itu heboh, Kejati DKI Jakarta kini memberikan klarifikasi. Restorative Justice bukan ditujukkan untuk Mario Dandy, tapi Agnes Gracia Haryanto, pelaku anak.

Baca Juga: Kondisi Terkini David Latumahina yang Dianiaya Mario Dandy, Alhamdulillah Sudah Membuka Mata

"Statement Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum, semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," demikian keterangan dari bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI