Suara.com - Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat atas dugaan kasus penistaan agama. Ini karena si seleb Tik Tok tersebut pamer makan babi di media sosialnya.
Ustaz M. Syarif Hidayat didampingi pengacaranya mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporan dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima pihak polisi.
"Hari ini kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah," kata Ustaz M. Syarif Hidayat dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Bagi Ustaz M. Syarif, apa yang dilakukan Lina Mukherjee meresahkan publik. Ini juga bukan perbuatan terpuji dan tidak patut dicontoh.
![Lina Mukherjee. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/15/37670-lina-mukherjee.jpg)
"Kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita,” kata sang ustaz.
Namun karena Lina Mukherjee adalah seorang seleb TikTok, Ustaz M. Syarif Hidayat khawatir, ini akan diikuti banyak orang.
"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini? Tentu hal seperti ini tidak boleh dibiasakan,” ucapnya.
Pengacara Ustaz M. Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin bahkan menduga ada unsur kesengajaan dalam aksi ini. Tujuannya, menambah jumlah pengikut sosial media milik Lina Mukherjee.
"(Sebab) Bukan hanya di Tik Tok, dia menyebarkan di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya,” kata Sapriadi.
Baca Juga: Buntut Bikin Konten Makan Babi Sampai Langgar Rukun Iman, Influencer Lina Mukherjee Dipolisikan
Sebagai informasi, masalah ini bermula saat Lina Mukherjee sedang pamer mengonsumsi kulit babi. Perempuan bernama asli Lina Lutvia mengaku penasaran dengan rasa dari makanan yang diharamkan dalam Islam tersebut.