Suara.com - Tamara Bleszynski bersikap kooperatif menghadapi gugatan sang kakak, Ryszard Bleszynski senilai Rp34 miliar. Tamara tidak mau berlarut-larut menghadapi masalah ini.
Sebab selain harus bolak-balik Bali dan Jakarta, aktris 48 tahun ini tidak mau anak-anaknya terkena dampak kasus ini.
"Tadi pagi baru kami diskusi dengan Tamara. Kalau tidak diselesaikan, maka anak-anak Tamara punya utang atas masalah ini," kata pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/3/2023).
"Tamara saja bisa ditagih," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Kakak Minta Cabut Laporan, Tamara Bleszynski: Jual Dulu Hotelnya
Pengacara Tamara Bleszynski memberikan contoh, perkara yang berawal dari Rp800 juta mendadak menjadi puluhan miliar rupiah.
"Tiba-tiba utang urusan Rp800 juta, urusan Rp100 ribu jadi Rp34 miliar. Ini Tamara masih hidup kalau Tamara sudah enggak ada?" ujar pengacara dari ibu dua anak ini.
Pengacara Tamara Bleszynski khawatir, uang yang awalnya diperkarakan Rp34 miliar, nantinya bisa berubah menjadi lebih banyak.
"Kalau besok tiba-tiba anak-anak itu dapat utang lagi Rp50 miliar atau Rp60 miliar mereka enggak tahu ini utang apa," kata Djohansyah.
Djohansyah bahkan tidak bisa membayangkan, anak bungsu Tamara Bleszynski, Kenzou menjadi sasaran jika kasus ini tidak selesai. "Kenzou masih kecil, bisa jawab apa?" ucapnya.
Baca Juga: Kakak Kembali Tak Hadiri Sidang, Tamara Bleszynski Merasa Dipemainkan: Tidak Ada Perasaan
Kini, kasus gugatan Rp 34 miliar yang dilayangkan Ryszard Bleszynski sampai pada tahap penyerahan proposal. Rabu, 29 Maret 2023, masing-masing prinsipal akan menyerahkan dokumen terkait apa yang menjadi permintaan mereka.