Suara.com - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi tega menipu temannya sendiri sampai merugi Rp1,3 miliar dengan alasan masalah ekonomi.
"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Uang hasil menipu sudah dipakai sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Sementara sisanya kini disita oleh polisi.
"Sebagian sudah digunakan, sebagian ada yang digunakan sebagai barang bukti," kata Syahduddi.
Baca Juga: Tega Tipu Teman Sampai Miliaran Rupiah, Ajudan Pribadi Menyesal: Saya Mohon Maaf
Ajudan Pribadi terseret dugaan penipuan usai dilaporkan temannya yang berinisial AL pada November 2022.
Peristiwa bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Crusier seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz senilai Rp950 juta ke AL pada Desember 2021. Ketika itu, AL tergiur harga murah yang ditawarkan dan bersedia melakukan transaksi jual beli.
"Terlapor memang menjual dengan harga jauh di bawah pasar agar korban tertarik," kata Syahduddi.
Namun setelah AL mentransfer uang sekira Rp1,3 miliar, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung ia terima. AL bahkan jadi sulit menghubungi yang bersangkutan.
"Jadi kendaraan yang dijanjikan itu tidak pernah ada, alias fiktif," ujar Syahduddi.
Baca Juga: Siapa Ajudan Pribadi, dari Hidup Sederhana Hingga Gelapkan Uang Miliaran
Mulai curiga, AL pun mengirim somasi ke Ajudan Pribadi untuk meminta uangnya kembali. Namun setelah dua kali upaya, yang bersangkutan tetap tidak merespons hingga membuat AL melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan. Ia bahkan dua kali mangkir pemeriksaan tanpa alasan jelas sampai penyidik terpaksa menjemputnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan, Ajudan Pribadi akhirnya mengakui tudingan penipuan dari AL. Ia siap bertanggung jawab atas hal itu.
Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.