Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif penipuan selebgram Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi yang membuat temannya rugi Rp 1,3 miliar. Masalah ekonomi jadi alasan utama.
"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam giat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Uang hasil menipu pun sudah dipakai sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Sebagian sudah digunakan, sebagian ada yang digunakan sebagai barang bukti," jelas M. Syahduddi.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Langsung Ditahan
Kini, Ajudan Pribadi resmi jadi tersangka penipuan. Lelaki 27 tahun yang dulu tega menipu temannya hanya bisa tertunduk sambil menyesali perbuatan tersebut.
"Saya sangat menyesal, saya mohon maaf," ungkap Ajudan Pribadi.
Ajudan Pribadi juga berharap proses hukum atas kasus penipuannya tidak berlarut-larut.
"Insya Allah ini akan selesai secepatnya," tutur selebgram asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ajudan Pribadi terseret dugaan penipuan usai dilaporkan temannya yang berinisial AL pada November 2022.
Baca Juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Sampai Rp 1,3 Miliar
Peristiwa bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Crusier seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz senilai Rp950 juta ke AL pada Desember 2021. Ketika itu, AL tergiur harga murah yang ditawarkan dan bersedia melakukan transaksi jual beli.
Namun setelah AL mentransfer uang sekira Rp1,3 miliar, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung ia terima. AL bahkan jadi sulit menghubungi yang bersangkutan.
Mulai curiga, AL pun mengirim somasi ke Ajudan Pribadi untuk meminta uangnya kembali. Namun setelah dua kali upaya, yang bersangkutan tetap tidak merespon hingga membuat AL melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan. Ia bahkan dua kali mangkir pemeriksaan tanpa alasan jelas sampai penyidik terpaksa menjemputnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan, Ajudan Pribadi akhirnya mengakui tudingan penipuan dari AL. Ia siap bertanggung jawab atas hal itu.
Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.