Suara.com - Anak Lilis Karlina, RD yang saat ini berusia 15 tahun ditangkap atas dugaan pengedaran psikotropika. RD mulai jualan barang haram itu sejak setahun lalu.
"Sejak usia 14 tahun, dia sudah jadi pengedar," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain dalam wawancara virtual, Selasa (14/3/2023).
RD mulai mengedarkan psikotropika karena tergiur keuntungan besar yang ditawarkan dalam setiap transaksi.
"Paling minim satu hari anak ini mendapat untung Rp700 ribu. Tapi rata-rata per hari bisa Rp1 sampai Rp2 juta. Pernah juga dalam satu hari dapat untung sampai Rp3 juta," terang Edward Zulkarnain.
Baca Juga: Padahal Dikemas di Rumah, Lilis Karlina Tak Tahu Putranya Jual Narkoba
Sejatinya, Lilis Karlina sudah mencukupi kebutuhan harian RD seperti uang jajan dan sebagainya. Namun faktor lingkungan serta kebiasaan mengonsumsi sabu membuat pengeluaran RD membengkak.
"Menurut keterangan anak, uang jajan dari orangtuanya cukup. Tapi karena terlanjur kecanduan dan butuh pengeluaran banyak, anak ini termotivasi untuk mencari tambahan penghasilan lain," kata Edward Zulkarnain.
RD ditangkap di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada 12 Maret 2023. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Kepada penyidik, RD mengaku mendapatkan obat-obatan itu lewat transaksi daring. Ia menjual lagi obat-obatan itu dengan transaksi langsung bersama pembeli maupun daring.
Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Jenguk Anak yang Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Penampilan Lilis Karlina Bikin Salfok
Selain mengedarkan obat-obatan, RD juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kebiasaan buruk tersebut ia mulai sejak masih berusia 13 tahun. Sampai saat ini, Lilis Karlina belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan putranya.