Suara.com - Pedangdut Lilis Karlina tak tahu putranya, RD mengedarkan obat-obatan terlarang. Ia baru tahu setelah petugas dari Polres Purwakarta melakukan penangkapan.
"Menurut keterangan anak, sampai sebelum ditangkap orangtuanya tidak mengetahui," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain dalam wawancara virtual, Selasa (14/3/2023).
Padahal selama ini, RD mengemas obat-obatan yang ia jual saat berada di rumah. Entah bagaimana caranya, ia bisa menyembunyikan perbuatan tersebut dengan sangat rapi.
"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumahnya sendiri, tapi tanpa diketahui orang tuanya," ujar Edward.
RD ditangkap di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada 12 Maret 2023. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Kepada penyidik, RD mengaku mendapatkan obat-obatan itu lewat transaksi daring. Ia menjual lagi obat-obatan itu dengan transaksi langsung bersama pembeli maupun daring.
RD mengedarkan obat-obatan karena motif ekonomi. Ia butuh uang jajan lebih untuk memenuhi kebutuhan selama bergaul di luar rumah.
Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain mengedarkan obat-obatan, RD juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kebiasaan buruk tersebut ia mulai sejak masih berusia 13 tahun.
Baca Juga: Anak Lilis Karlina Baru SMP Ditangkap Edarkan Narkoba, Instagram Pedangdut Ini Diserbu Netizen
Sampai saat ini, Lilis Karlina belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan putranya.