Suara.com - Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap pihak Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Penangkapan lelaki bernama lengkap Akbar Pera Baharudin ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (12/3/2023).
"Iya (Ajudan Pribadi) ditangkap dua hari yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada Suara.com, Rabu (14/3/2023).
Kompol Andri Kurniawan menerangkan, penangkapan dilakukan setelah seseorang membuat laporan pada November 2022. Kepada polisi, korban mengatakan mengalami kerugian sekira Rp 1,3 miliar.
"Lebih kurang (1,3 miliar)," jelas Kompol Andri Kurniawan.
Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi di Kota Makassar
Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada selebgram yang pernah menjadi pemulung ini.
Sebelum ditangkap, Ajudan Pribadi pernah berurusan dengan polisi. Ini karena ponselnya dicuri seseorang di Bandara Soekarno Hatta, 17 Februari 2021.
Selebgram Ajudan Pribadi langsung melaporkan kejadian ini pada polisi. Seminggu setelahnya, pelaku pencurian ponsel sang selebgram berhasil diringkus.
Tersangka adalah seorang perempuan berinisial S, berusia 47 tahun. Tak sendiri, ia ditangkap bersama sang putra.
Namun kemudian Ajudan Pribadi memilih untuk memaafkan pelaku. Tak hanya itu, ia juga memberikan uang kepada S karena iba pada kondisinya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Ajudan Pribadi Diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 Miliar