Suara.com - Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (12/3/2023). Penangkapan ini terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, total kerugian yang dialami korban berkisar Rp 1,3 miliar. Saat ini, polisi masih terus memeriksa Ajudan Pribadi secara intensif.
"Lebih kurang (1,3 miliar)," kata Andri kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/3/2023).
Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Selain Hesti Purwadinata, Ini 5 Artis yang Ngaku Diblokir Syahrini
Sebelumnya diberitakan bahwa selebgram berinisial A ditangkap di Makassar. Hal ini berdasarkan laporan dari seseorang pada November 2022.
"Untuk sementara itu saja dulu. Pelaku masih dalam proses," ujar Kompol Andri Kurniawan
Ajudan Pribadi dikenal sejak mengunggah beberapa fotonya bersama orang-orang penting Tanah Air dan juga artis di Instagram pribadinya.
Dari situ dia suka bertemu dengan pejabat dan para artis saat menemani bosnya. Ia lantas meminta foto bareng dan mengunggahnya di media sosial pribadinya.
Baca Juga: MKD Sebut Permintaan Hillary Brigitta Soal Ajudan Pribadi dari TNI Tak Masalah