Ada Cepunya, Begini Kronologi Bocah SMP Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:31 WIB
Ada Cepunya, Begini Kronologi Bocah SMP Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lama tak terdengar kabar, pedangdut Lilis Karlina menghebohkan publik dengan penangkapan anaknya, RD. Bocah 15 tahun itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, penangkapan RD bermula dari seseorang yang memberikan informasi kepada polisi. Keresahan akan banyak obat-obatan terlarang beredar di lingkungan tersebut.

Polisi yang melakukan penelusuran, akhirnya menangkap RD di wilayah Ciwareng, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). Ternyata, remaja yang baru duduk di bangku kelas 3 SMP ini adalah pengedar.

"Pelaku membeli obat tersebut secara online. Ia kemudian menjual kembali secara online dan langsung," kata Edwar dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Asal Usul Narkoba yang Dijual Anak Lilis Karlina

Obat-obatan tersebut diantaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I. Lelaki 26 tahun itu sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Lilis Karlina [Facebook]
Lilis Karlina [Facebook]

Jika dari tangan RD polisi mengamankan ribuan obat terlarang, maka saat I ditangkap, barang buktinya berupa dua paket narkoba jenis sabu.

Meski sama-sama ditangkap, polisi memberlakukan pasal yang berbeda buat RD dan I.

RD yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap gegara Jadi Bandar Narkoba

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar Zulkarnain.

Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"(hukuman) Kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI