Suara.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD ditangkap polisi karena kasus narkoba. Bocah 15 tahun itu diamankan di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
RD ditangkap bersama barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl. Obat-obatan tersebut, pada dasarnya tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.
"Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini, membeli obat secara online. Ia kemudian menjual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Atas tindakan ini, RD yang sudah berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Asal Usul Narkoba yang Dijual Anak Lilis Karlina
Tak lama setelah berita ini beredar, laman Instagram Lilis Karlina digeruduk warganet. Unggahan pelantun Goyang Karawang ini ramai komentar warganet yang bertanya soal penangkapan anaknya.
"Anaknya pengedar narkoba?" tanya agu*****.
"Anak di bawah umur bisa seperti itu. Pengedar pula," ujar @irm*****
Sementara itu warganet lain memberikan doa agar Lilis Karlina tabah melalui cobaan. "Yang kuat, sabar ka," kata @moh*****.
"Teh, anaknya masuk berita. Sedih banget, kok bisa sih anak kecil jadi begini?" tutur @ram****.
Dari banyak komentar tersebut, Lilis Karlina tidak memberikan tanggapan apapun.