Suara.com - Anak dari pedangdut Lilis Karlina, RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. Ini karena bocah 15 tahun itu ketahuan menjual obat tanpa izin edar.
RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
Dari hasil tangkap tangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Video Irish Bella Lama Kembali Viral, Bahas Soal Rasa Syukur
Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
AKBP Edwar Zulkarnain menambahkan, ia cukup miris dengan kejadian tersebut. Apalagi, pelaku masih berusia di bawah umur. Belum lagi dari hasil pengembangan penyelidikan, ada satu orang lagi berinisial I (26 tahun) yang ikut diringkus.
Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata AKBP Edwar Zulkarnain.
Baca Juga: Sempat Ditangkap Polisi, Lee Sang Bo Bantah Pakai Narkoba
"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar AKBP Edwar menambahkan.