Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ammar Zoni terus dilanjutkan. Meski suami Irish Bella itu direhabilitasi, perkara nantinya akan tetap disidangkan.
"Proses hukum tetap berjalan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, saat ditemui di kantornya, Senin (13/3/2023).
Permohonan rehabilitasi Ammar Zoni dikabulkan karena penyidik mengikuti kebijakan pemerintah tentang penanganan untuk pengguna narkoba.
"Jadi untuk pengguna, pasti kami sembuhkan. Namanya pengguna, orang yang terjerat ya kami bantu mereka dengan rehabilitasi. Agar saat mereka kembali ke masyarakat, tidak terjerat lagi," kata Achmad Ardhy menjelaskan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Irish Bella Pingsan Usai Jenguk Ammar Zoni, Benarkah?
Dengan demikian, Ammar Zoni masih berpeluang melanjutkan masa hukuman di penjara setelah masa rehabilitasinya selesai. Namun hal itu tergantung bagaimana keputusan hakim dalam sidang nanti.
Ammar Zoni sendiri diberi waktu maksimal enam bulan untuk menjalani rehabilitasi narkoba.
Ammar Zoni ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Awalnya, polisi lebih dulu mengamankan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta.
Dari situ didapat informasi bahwa Mustaqim membeli sabu 1,04 gram senilai Rp1 juta yang merupakan pesanan Ammar Zoni. Sehingga penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Ammar Zoni Dibawa ke BNN Lido untuk Direhab, Apakah Proses Hukum Berhenti?
Usai Ammar Zoni ditangkap, keluarga bergerak cepat dengan mengajukan permohonan rehabilitasi. Per hari ini, permohonan mereka dikabulkan dan lelaki 29 tahun dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tertangkap narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.