Suara.com - Permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga untuk Ammar Zoni sudah disetujui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sang pesinetron dipindahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat per hari ini, Senin (13/3/2023).
"Menurut keterangan penyidik, Mas Ammar dan penyidik sudah menuju ke Lido untuk proses rehabilitasi," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Fikri Gani.
Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi bersama dua pelaku lain yakni Mustaqim dan Rahmat Hidayat.
"Semuanya direhabilitasi," ujar Fikri Gani.
Belum diketahui sampai kapan Ammar Zoni menjalani rehabilitasi. Tim kuasa hukum lelaki 29 tahun belum menerima informasi lebih rinci terkait hal itu.
Namun yang pasti, dikabulkannya permohonan rehabilitasi untuk Ammar Zoni mendapat sambutan positif dari keluarga.
"Kan mas Ammar ini cuma sebagai pengguna ya, jadi rasanya sudah sepantasnya lah untuk dilakukan rehabilitasi," kata Fikri Gani.
Belum ada informasi lebih detail juga apakah proses hukum Ammar Zoni akan berhenti di hukuman rehabilitasi atau tetap lanjut ke persidangan.
Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Baca Juga: Kecewakan Irish Bella, Ammar Zoni Disebut Selalu Menangis ketika dalam Tahanan
Awalnya, penyidik lebih dulu mengamankan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta.
Dari situ didapat informasi bahwa Mustaqim membeli sabu 1,04 gram senilai Rp1 juta yang merupakan pesanan Ammar Zoni. Sehingga penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tertangkap narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.