Dua Kali Diciduk Gegara Narkoba, Ammar Zoni Kembali Minta Direhabilitasi

Rena Pangesti Suara.Com
Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:16 WIB
Dua Kali Diciduk Gegara Narkoba, Ammar Zoni Kembali Minta Direhabilitasi
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ammar Zoni diciduk atas kasus narkoba di kawasan Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023). Suami Irish Bella ini diamanatkan bersama barang bukti berupa sabu.

Kini kasus Ammar Zoni tengah ditangani pengacaranya, Elza Syarief. Pihaknya akan meminta agar menjalani rehabilitasi.

Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

"Disini saya membantu dia, supaya dia bisa sembuh dan bersedia dengan tekad di hati untuk rehabilitasi," kata Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

Sebab kata Elza Syarief, meski ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap, ia menganggap kliennya tersebut adalah korban.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Ammar Zoni di Kasus Narkoba Tak Main-main, 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

Terkait rehabilitasi Ammar Zoni, polisi belum bisa memberikan keputusan apapun. Sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti, masih kita dalami," kata Kombespol Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Terkait dengan hukumannya atas penggunaan narkoba, Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.

Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

"(Ancaman hukuman) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kombespol Ade Ary.

Bukan hanya penjara, Ammar Zoni juga bakal didenda Rp 1 miliar. Namun semua tuntutan hukum ini belum final.

Baca Juga: Kronologi Ammar Zoni Ditangkap, Kasih Duit Rp 1,5 Juta ke Sopir untuk Beli Sabu

Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah ditangkap atas kasus narkoba. Ia yang terbukti menggunakan ganja akhirnya menjalani rehabilitasi selama setahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI