Suara.com - Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Suami Irish Bella ini ditangkap di rumahnya kawasan Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023).
Bersamaan dengan penangkapan Ammar Zoni, satuan reserse narkoba Polresta Metro Jakarta Selatan telah mengamankan barang bukti. Ada dua buah klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok.
"Sudah dites urine, hasilnya positif metamfetamina (sabu-sabu) dan amfetamin," kata Kombespol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
Atas kasus ini, polisi menjerat Ammar Zoni dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Sang Adik, Aditya Zoni: Ya Doain...
"(Ancaman hukuman) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kombespol Ade Ary.
Bukan hanya penjara, Ammar Zoni juga bakal didenda Rp 1 miliar. Namun semua tuntutan hukum ini belum final.
"Nanti kita dalami dan akan masukkan dalam proses pemeriksaan," terang Kombespol Ade Ary.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di kawasan Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023).
Dari hasil tangkap tangan Ammar Zoni, ditemukan sabu seberat lebih dari 1 gram. Ia menyembunyikan barang haram itu di bungkus rokok.