Suara.com - Penganiayaan David (D) oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) tak bisa dilepaskan dari urusan asmara. AG yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut merupakan pacar Mario sekaligus mantan kekasih David.
Menurut kuasa hukum Mario, Basri, kliennya dan AG baru berpacaran sebulan saat peristiwa penganiayaan ini terjadi. Mereka berkenalan pada Desember 2022.
"AG sama klien saya (Mario) itu pengakuan di BAP, jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan," kata Basri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Fakta menariknya, Mario juga berkenalan dengan David di momen dia mengenal AG. Ketika itu, David dan AG masih berpacaran.
Baca Juga: Diputarkan Sang Ayah Lagu Sunshine Milik The Panturas, David Ozora Lebih Rileks dan Wajahnya Cerah
"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Khusus AG, polisi memakai istilah anak berkonflik dengan hukum. Hal ini karena AG masih di bawah umur.
Sejauh ini, motif penganiayaan yang diungkap polisi, Mario kesal dengan David. Mario mendapat informasi dari seorang teman kalau David pernah melakukan perbuatan tak menyenangkan pada AG saat mereka masih berpacaran.
Di kasus ini, Mario berperan sebagai otak sekaligus eksekutor penganiayaan. Sementara Shane adalah perekam dan juga sempat memprovokasi Mario agar melakuan penganiayaan.
Adapun AG dianggap polisi terlibat dalam kasus tersebut karena sempat memancing dan memaksa David untuk bertemu sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Baca Juga: Detik-detik AG Ditahan, Netizen Serukan UU Perlindungan Anak Direvisi
Mario dan Shane saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Berbeda dengan AG yang ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur sejak Rabu (8/3/2023) kemarin malam.