"Nggak mungkin lah seorang perempuan mengintimidasi terlapor atau yang sudah jadi tersangka. Apalagi yang meminta restorative justice adalah pihak Pak Ferry. Nggak mungkin Bu Venna mengintimidasi," sambung sang pengacara.
Sebelumnya, Venna Melinda dituding memalsukan bukti saat melaporkan tindak KDRT Ferry Irawan pada 8 Januari 2023. Tudingan muncul dari tim kuasa hukum lelaki 46 tahun setelah berkas perkara ibu tiga anak tak kunjung diserahkan ke kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Venna Melinda juga disebut datang diam-diam ke Polda Jawa Timur untuk memaksa Ferry Irawan mengakui tindak KDRT.