Suara.com - Venna Melinda membantah kabar dirinya datang diam-diam ke Polda Jawa Timur untuk menemui Ferry Irawan pada 24 Februari 2023. Ia ke sana hanya untuk melengkapi berkas laporan KDRT.
"Bu Venna datang ke Polda Jatim atas dasar pelengkapan berkas atau P19," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Baru setelahnya, Venna Melinda diminta bertemu Ferry Irawan karena yang bersangkutan mengajukan permohonon restorative justice.
"Pak Ferry pada tanggal 17 Januari 2023 telah mengirimkan surat ke Kapolda Jatim, intinya untuk meminta restorative justice. Dan pada tanggal 24 tersebut, kebetulan Venna ditemui langsung oleh Pak Dir Krimum. Jadi akhirnya digelar restorative justice itu," terang Noor Akhmad Riyadhi.
Baca Juga: Venna Melinda Bantah Intimidasi Ferry Irawan: Itu Bohong Besar!
Dalam pertemuan tersebut, Venna Melinda dan Ferry Irawan didampingi dua petinggi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur serta satu penyidik.
"Ada Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir Krimum, Pak Kanit dan ibu penyidik," papar Noor Akhmad Riyadhi.
Proses restorative justice Venna Melinda dan Ferry Irawan menemui jalan buntu karena nama terakhir tetap tidak mengakui tindak KDRT yang ia lakukan.
"Setelah dilakukan RJ, ya akhirnya tidak ditemukan jalan tengah. Pak Ferry tidak mengakui apa-apa," tutur Noor Akhmad Riyadhi.
Dari situ, pertemuan selesai. Tidak pernah ada unsur pemaksaan dari Venna Melinda untuk Ferry Irawan seolah-olah mengakui adanya tindak KDRT seperti cerita tim kuasa hukum sang pesinetron.
Baca Juga: Ibunda Ferry Irawan Bongkar Borok Venna Melinda, Hampir Gila saat Cerai dari Ivan Fadilla
"Gimana coba cara maksanya? Waktu itu ada Pak Dir Krimum. Beliau itu orang paling tinggi loh di sana, setelah Kapolda. Gimana cara maksanya, cara intimidasinya?" kata Noor Akhmad Riyadhi.
"Nggak mungkin lah seorang perempuan mengintimidasi terlapor atau yang sudah jadi tersangka. Apalagi yang meminta restorative justice adalah pihak Pak Ferry. Nggak mungkin Bu Venna mengintimidasi," sambung sang pengacara.
Sebelumnya, Venna Melinda dituding memalsukan bukti saat melaporkan tindak KDRT Ferry Irawan pada 8 Januari 2023. Tudingan muncul dari tim kuasa hukum lelaki 46 tahun setelah berkas perkara ibu tiga anak tak kunjung diserahkan ke kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Venna Melinda juga disebut datang diam-diam ke Polda Jawa Timur untuk memaksa Ferry Irawan mengakui tindak KDRT.