Suara.com - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta kepada aparat penegak hukum untuk fokus kepada pelaku yang merencanakan serta mengeksekusi penganiayaan terhadap kliennya saja.
Pendapat Mellisa Anggraini itu berkaitan dengan adanya kemungkinan polisi memeriksa kembali sosok APA, yang dikatakan sebagai pemberi informasi pertama kepada Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun, sosok APA ini tidak ikut merencanakan maupun berada di TKP. Tiga sosok sudah jelas melakukannya dan kini menjadi tersangka adalah Mario Dandy Satriyo (MDS), Shane Lukas (SL), dan AG Haryanto (AGH).
Bila pada akhirnya polisi lebih fokus kepada APA, hal itu seolah bisa melepas AG dari jerat hukum.
Baca Juga: Posesitif Banget, Rully Harus Video Call Dewi Perssik Sepanjang Waktu
"Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum," cuit Mellisa Anggraini, Rabu (8/3/2023).
Padahal, AG yang memfasilitasi pertemuan Mario Dandy dengan David Ozora sekaligus membiarkan terjadi penganiayaan.
Mellisa Anggriani setuju dengan Polda yang menetapkan AG sebagai salah satu pelaku yang perannya sangat banyak.
"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak," sambungnya.
Karenanya, Mellisa Anggriani mengingatkan untuk tidak menyepelekan peran AG dalam kasus penganiyaan berencana ini.
Baca Juga: Hard Rock Cafe Jakarta Tutup Permanen, Koleksi Memorabilia Musisi Bakal Dikembalikan ke Amerika
"Namun, jangan lupa juga rekan, peranan anak AG juga tidak kerdil!" tandasnya.
Diketahui, polisi sudah menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (8/3/2023).
Masa penahanan terhadap AG akan berlangsung selama tujuh hari. Bila pada akhirnya waktu tersebut kurang, maka akan ada penambahan untuk keperluan penyidikan.