AG Resmi Ditahan, Publik Belum Puas: Kawal Sampai Vonis
AG akhirnya ditahan setelah diperiksa selama 6 jam pada Rabu (8/3/2023).
Suara.com - Kekasih Masio Dandy Satriyo, AG akhirnya resmi ditahan di Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (8/3/2023).
Masa penahanan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan untuk membantu proses penyidikan.
Kabar ini pun langsung ramai di media sosial. Tidak sedikit akun gosip yang turut mengunggah kabar bahwa AG ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Meski AG ditahan, publik mengaku belum puas bila perempuan 15 tahun yang diduga sebagai pemicu penganiayaan tersebut belum memakai baju tahanan layaknya dua tersangka yang lain, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Mengenang David Lynch Melalui 5 Film Terbaiknya yang Penuh Nuansa Surealis
Tanggapan tersebut dilontarkan warganet dalam unggahan @azazeldiablos pada Rabu (8/3/2023).
Dalam unggahannya, akun @azazeldiabos mengunggah hasil tangkapan layar berita berjudul "Usai Diperiksa 6 Jam di Kasus Mario Dandy, AG Ditangkap dan Ditahan!".
"Belum lihat AG pakai baju oren belum bisa tidur tenang saya sebagai netizen," komentar @intem***.
"Baru berita doang, belum kelihatan pakai baju oranye. Apakah bajunya sekhusus Mario?" sindir @djohan***.
"Kawal sampai vonis, terus munculin foto-fotonya pakai baju oren," sambung @novidian***.
Baca Juga: Audrey Davis Pamer Bodi di Tempat Gym, Hotman Paris Ketahuan Minta Kenalan
Tak lama dua tersangka lain ditetapkan, status AG sebagai saksi dinaikkan menjadi anak berkonflik dengan hukum, atau setara dengan tersangka.
Ada empat bukti yang menguatkan penahanan AG, yakni riwayat telepon dengan Shane, bukti di dalam mobil Mario Dandy, bukti pesan dengan David, dan rekaman CCTV di TKP.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.