Suara.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG. AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo yang berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku di kasus penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Ansor.
Bukan di Rutan Polda Metro Jaya, AGbakal ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Ini terkait statusnya yang masih di bawah umur.
Pantauan Suara.com, AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.27 WIB dengan kawalan cukup ketat. Wajahnya tak terlihat karena dia menutupinya dengan hoodie warna abu-abu.
Saat digiring menuju mobil, penyidik perempuan dari Subdit Renakta juga melindungi AG dari sorotan kamera awak media.
AG hari ini diperiksa penyidik sejak pukul 10.00. Mengingat masih di bawah umur, proses pemeriksaan AGdidampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Setelah diperiksa selama enam jam, AG diputuskan ditahan di LPKS Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama tujuh hari ke depan dan bisa ditambah tergantung proses penyidikan.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengumumkan status baru AG. AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki.
Baca Juga: Usai Diperiksa Enam Jam Terkait Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS
Penetapan status AGini berdasarkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David. AGmerupakan pacar Dandy.
Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," kata Hengki.