Suara.com - AG, anak berkonflik dengan hukum atau pelaku di kasus penganiayaan David resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan usai dia diperiksa selama enam jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023) malam.
Pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama dalam kasus ini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama tujuh hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar Hengki.
Baca Juga: Heboh Kabar Agnes Gracia Ketawa-Ketiwi Main Gitar Bareng 2 Pelaku di Polsek
AG hari ini diperiksa penyidik sejak pukul 10.00. Mengingat masih di bawah umur, proses pemeriksaan AG didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengumumkan status baru AG. AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki.
Penetapan status AG ini berdasarkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David. AG merupakan pacar Dandy.
Baca Juga: Usai Diperiksa Enam Jam Terkait Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS
Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," kata Hengki.