Suara.com - Jessica Iskandar alis Jedar memberikan pernyataan resmi usai mantan rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto atau Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan.
Jessica Iskandar bersyukur karena laporan terhadap Steven akhirnya mendapat titik terang meski harus menunggu lama.
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini, bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget," kata Jessica Iskandar, saat memberikan keterangan pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Jessica Iskandar mengaku lega setelah upayanya membuktikan dugaan penipuan Steven selama mereka bekerja sama berbuah hasil.
Baca Juga: Steven Rekan Bisnis Jessica Iskandar Resmi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan 11 Mobil Mewah
"Aku lega ya, akhirnya bisa membuktikan bahwa terlapor CSB bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini buah perjuangan kami semua dalam menggapai keadilan," ujar istri Vincent Verhaag ini.
Jessica Iskandar mengingatkan Steven dan orang-orang lain yang berbuat jahat akan ancaman hukum yang setimpal bagi mereka.
"Kejadian ini bisa jadi contoh bahwa orang yang mau berbuat jahat, jangan macam-macam. Hukum di Indonesia ini tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," ucap Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar tak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terungkapnya dugaan penipuan oleh Steven.
"Terima kasih buat suami, buat tim pengacara dan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sudah membantu luar biasa atas penanganan kasus ini," imbuh Jessica Iskandar.
Baca Juga: Jessica Iskandar Isyaratkan Hamil Anak Ketiga
Sebagai pengingat, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Proses hukum sempat tertunda lama hingga membuat Jedar dan suami stres.
Sampai pada 24 Februari 2023, Jessica Iskandar mendapat titik terang atas laporannya terhadap Steven. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Steven dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.