Suara.com - Kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor sekaligus korban, Jessica Iskandar, telah menemui titik terang. Christoper Steffanus Budianto atau Steven, rekan bisnisnya yang dilaporkan resmi jadi tersangka.
"Kami sudah menerima SP2HP berkaitan dengan laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurut Rolland, penetapan tersangka Steven sudah sesuai prosedur. Penyidik kata dia menemukan dua alat bukti.
"Sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk penyidik menetapkan status tersangka terhadap terlapor lewat proses gelar perkara," ujar Rolland.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penipuan Yang Menimpa Jessica Iskandar, Steven Ditetapkan Tersangka
Steven menyandang status tersangka sejak 24 Februari 2023. Ia dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun terkait alat bukti yang memenuhi unsur penipuan serta ancaman pidana terhadap Steven, Rolland belum menerima keterangan lebih rinci dari pihak kepolisian.
"Itu nanti bisa ditanyakan ke penyidik. Kami hanya menerima SP2HP dan surat penetapan tersangka saja," ucap Rolland.
Ke depan, Jessica Iskandar tinggal menunggu kesediaan Steven untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum. Sebab hingga hari ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sampai hari ini, CSB belum datang menemui penyidik," beber Rolland E. Potu.
Baca Juga: Rizky Billar Foto Bareng Gerrard Usai Liverpool Bantai MU Ditegur Lesti Kejora: Jangan Somse!
Sebagai pengingat, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.