Suara.com - Pengacara Ferry Irawan, Agustinus Nahak mengungkap bahwa berkas kasus kliennya dikembalikan oleh kejaksaan ke pihak penyidik Polda Jawa Timur.
Menurut Agustinus Nahak, barang bukti yang diserahkan polisi dianggap masih belum lengkap.
"Kalau kejaksaan mengembalikan berkas, berarti mungkin ada bukti yang harus polisi berikan lagi. Berkas belum lengkap makanya dikembalikan," kata Agustinus Nahak di akun YouTube Cumicumi belum lama ini.
Dia menyebut pihak kejaksaan meminta polisi segera melengkapi barang buktinya.
Baca Juga: Venna Melinda Ngamuk Histeris, Penyidik Langsung Borgol Ferry Irawan
"Kejaksaan minta kepolisian melengkapi berkasnya. Kalau nggak bisa dibuktikan kasus bisa SP3 (dihentikan penyidikannya), nggak bisa naik, nggak bisa disidangkan," ucap Agustinus Nahak.
Karena itu, dia berharap Ferry Irawan segera dibebaskan.
"Kami sih berharap (bebas). Kebenaran pasti akan terungkap. Kalau kami percaya bahwa Ferry itu perkawinan itu niat baik," tutur Agustinus Nahak.
Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Imbas kasus ini, Ferry Irawan sudah menjadi tersangka dan ditahan di Surabaya.
Baca Juga: Percakapan Venna Melinda dan Ferry Irawan Bikin Melongo Warganet, Apa yang Mereka Bicarakan?