Suara.com - Selain Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, sosok sang mantan, Agnes Gracia Haryanto (AG, 15 tahun) juga bikin penasaran masyarakat. Sempat diduga dari keluarga berpengaruh, belakangan latara belakang keluarga AG terungkap dan cukup mengenaskan.
Hal itu diungkap oleh pengaca pengacara AG, Mangatta Toding Allo. Menurutnya, keluarga AG bukan orang berpengaruh. Malah ayah AG menderita penyakit stroke. Sedangkan ibunya menderita kanker paru-paru.
"Memang pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke, kami buka saja. Ibunya sedang kanker paru. Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," kata Mangatta, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Karena alasan itu pula, Mangatta mengaku memberikan bantuan hukum secara gratis untuk AG. "Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono (gratis)," ujar Mangatta.
Sementara itu, kedatangan Mangatta ke Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik terkait status AG sebagai "anak yang berhadapan dengan huku", yang sama artinya sebagai tersangka.
"Hari ini kami mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak. Jadi kami harus berkordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
Baca Juga: Diiringi Salawat, Ayah Bagikan Kondisi Terkini David Ozora yang Makin Membaik
Dalam kesempatan itu, Hengki juga membeberkan bahwa tersangka Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AG sempat memberikan keterangan bohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Saat diperiksa, Mario Cs ini awalnya mengaku peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.
Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) salah satu pelaku.