Suara.com - Sunan Kalijaga akhirnya mengambil tindak tegas atas tindakan perundungan yang diterima sang putra, Sean Farrel. Didampingi kuasa hukumnya, Sunan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sunan Kalijaga melaporkan teman sekolah Sean Farrel yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Karena masih di bawah umur, pelaku pun dijerat dengan pasal 76C di UU Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, isi dari pasal tersebut adalah, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak".
"Saya datang ke sekolah, melihat adegan yang tidak pantas. Sean didatangi, lalu didorong, dipukul berkali-kali," kata Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).
"Hati saya rasanya mendidih," imbuh Sunan Kalijaga menggambarkan perasaannya saat itu.
Apalagi karena pukulan ini berkali-kali, Sean Farrel harus menjalani CT Scan. Sean juga menjalani visum sebagai bukti atas pukulan yang diterima dari si pelaku.
"Betapa brutalnya anak itu menghajar anak saya. Sean sudah diam, dipukul berkali-kali, di lapangan bola, dilempar dengan sampah," ucap Sunan Kalijaga geram.
Hal yang membuat Sunan Kalijaga makin mantap membawa kasus ini ke ranah hukum karena belum adanya iktikad baik dari orangtua anak yang diduga sebagai pelaku.
"Sampai detik ini kami membuat laporan tidak ada empati dan iktikad baik dari orangtuanya," ujar ayah dari selebgram Salmafina Sunan ini.
Baca Juga: Tangisan Istri Sunan Kalijaga Pecah Usai Lihat Rekaman CCTV Anaknya Dikeroyok di Sekolah
"Jadi mohon maaf, saat ini saya lebih memilih jalur hukum ketimbang kekeluargaan," kata Sunan Kalijaga menegaskan.