Suara.com - Video Shane Lukas, tersangka kasus pengeroyokan terhadap David di Polres Metro Jakarta Selatan, viral. Dalam rekaman singkat, lelaki 19 tahun itu tidak terlihat merenungi kesalahannya.
Alih-alih merasa bersalah karena turut membuat David koma, Shane Lukas justru tertawa. Di momen itu, dia tidak sendiri, melainkan bersama seorang lelaki berkemeja putih di ruang konseling.
Sikap Shane ini berbeda ketika kasusnya dirilis oleh polisi. Shane Lukas hanya bisa tertunduk di hadapan awak media. Jangankan bisa cengengesan, mengangkat dagunya pun tidak bisa.
"Ya Allah," tulis @lambegosiip yang mengunggah video Shane Lukas.
Baca Juga: Agnes Gracia Pakai Rayuan Maut ke David Untuk Bertemu Dengannya Sebelum Dianiaya oleh Mario Dandy
Warganet yang melihat rekaman tersebut merasa geram. Sebab, walaupun Shane Lukas hanya merekam, tetap saja ia membiarkan seseorang terluka tanpa pertolongan.
"Kata pengacaranya di bawah tekanan Mario, lah itu bisa cengengesan," kata @wwn******.
"Sudah yakin bakal bebas kali," timpal @set*****.
"Berasa kebal hukum," ucap @zak******.
Mengenai perkara hukumnya, polisi telah menambahkan pasal baru terhadap Shane Lukas dan Mario Dandy.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya, Begini Alasannya
Perubahan tersebut didasarkan pada bukti digital forensik, CCTV, keterangan 10 saksi, sekaligus pertimbangan peran mereka dalam penganiayaan tersebut.
Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal 355 KUHP ayat 1 subsiser 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 UU Perlindangan Anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk Shane Lukas, ditetapkan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76 c 80 UU Perlindangan Anak.