Suara.com - Ferry Irawan wajib hadir dalam sidang mediasi perceraiannya dengan Venna Melinda. Ia tak boleh diwakili, sekalipun oleh kuasa hukum.
"Atas instruksi hakim mediator, karena di pengadilan agama juga cukup ketat untuk mediasi, jadi penggugat itu wajib hadir," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Ferry Irawan yang kini sedang ditahan bisa dihadirkan secara daring atau virtual ke sidang mediasi dengan Venna Melinda.
"Nanti bisa melalui telepon atau video call. Yang penting hadir," tutur Noor Akhmad Riyadhi.
Baca Juga: Nyaleg, Verrell Bramasta Tak Terima Disebut Cari Simpati Publik Lewat Kasus KDRT Venna Melinda
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Venna Melinda sudah berkomunikasi dengan Jeffry Simatupang selaku pengacara yang menangani perkara KDRT Ferry Irawan di Surabaya.
"Nanti rencananya akan disiapkan oleh pengacara Pak Ferry di Polda Jatim saat sidang," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Ferry Irawan menalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Venna menyatakan keinginan cerai usai mengalami tindak KDRT dari Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 di Kediri, Jawa Timur.
Venna Melinda juga melaporkan Ferry Irawan atas tindak KDRT. Lelaki 46 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur sejak 16 Januari 2023.
Sidang mediasi Venna Melinda dan Ferry Irawan sendiri dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Maret 2023.
Baca Juga: Update! Venna Melinda Resmi Mencabut Gugatan Perceraian, Rujuk?