Lama Bungkam, Rizal Djibran Akhirnya Bereaksi Usai Dilaporkan Istri ke Polisi Atas Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual

Sumarni Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 13:22 WIB
Lama Bungkam, Rizal Djibran Akhirnya Bereaksi Usai Dilaporkan Istri ke Polisi Atas Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual
Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Rizal Djibran akhirnya bereaksi usai dilaporkan istrinya, Sarah terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Terkait ini, Rizal Djibran enggan banyak bicara. Dia cuma bilang akan segera klarifikasi melalui akun YouTubenya.

"Nggak nggak. Kalau itu tunggu di channel YouTube saya untuk klarifikasinya," kata Rizal Djibran di akun YouTube Seleb Oncam News yang diunggah pada Rabu (1/4/2023).

Selebihnya dia tidak mau berkomentar. Rizal Djibran memilih buat meninggalkan awak media.

Baca Juga: Masih Trauma, Istri Tolak Mediasi dengan Rizal Djibran dalam Kasus KDRT

"Sudah yah, thank you yah. Nggak nggak sorry sorry," ucapnya.

Istri Rizal Djibran, Sarah di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]
Istri Rizal Djibran, Sarah di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]

Dia hanya mengingatkan untuk menonton klarifikasinya nanti di YouTube.

"Nanti tunggu sikap aku di channel aku," sambung Rizal Djibran.

Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah pada 13 Februari 2023. Ia mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual.

Baca Juga: Setelah Amanda Manopo, Kini Mama Sarah Pamit ke Arya Saloka, Hengkang dari Ikatan Cinta?

Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI