Suara.com - Perwakilan dari BH Entertainment selaku agensi yang menaungi Lee Byung Hun angkat bicara atas kasus dugaan penggelapan pajak artisnya.
Dalam pernyataannya, dia menegaskan informasi yang menyebut Lee Byung Hun melakukan penggelapan pajak tidaklah benar.
"Aktor Lee Byung Hun tidak pernah mengalami insiden memalukan terkait pajak dalam 30 tahun terakhir," katanya sebagaimana melansir dari Soompi pada Selasa (28/2/2023).
Perihal kabar Lee Byung Hun diselidiki Layanan Pajak Nasional, BH Entertainment punya penjelasan sendiri.
Baca Juga: Raline Shah Dinner Bareng Lee Byung Hun, Warganet Berharap Mereka Main Film Bareng
Mengingat dari laporan yang dihimpun, pemain Squid Game ini sampai harus membayar denda ratusan juta won atau setara dengan miliaran rupiah.
"Biaya tambahan (denda) yang dikumpulkan adalah karena perbedaan waktu deposit untuk jaminan iklan," beber BH Entertainment.
"Dan dalam proses normalisasi akuntansi untuk bonus yang dibayarkan kepada semua karyawan dengan pengeluaran pribadi sang aktor yang diproses sebagai beban perusahaan," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Lee Byung Hun disebut membeli gedung 10 lantai di Seoul. Lalu dia menjualnya pada 2021.
Dari penjualan tersebut, Lee Byung Hun menerima keuntungan sampai 10 miliar won atau sekira Rp 115 miliar. Terkait ini, dia dikatakan menghindari pembayaran pajaknya.
Baca Juga: Dibintangi Lee Byung Hun dan Yoo Ah In, Ini 4 Fakta Film The Match