Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Bercerai, Begini Aturan Pembagian Harta Gono Gini

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 16:25 WIB
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Bercerai, Begini Aturan Pembagian Harta Gono Gini
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne. [Instagram @anneratna82]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi resmi bercerai dengan sang istri Anne Ratna Mustika. Aturan pembagian harta gono-gini diterapkan keduanya untuk membagi kekayaan yang dihasilkan bersama. Setelah resmi cerai, Anne terlihat bahagia saat kedapatan nonton konser gurp band asal Bandung, Noah.  

Dilansir dari Hukumonline, aturan pembagian harta gono-gini tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa jika perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.

Jika suami dan istri bercerai, maka harta harta suami akan menjadi milik suami, sementara harta istri menjadi milik istri. Akan tetapi, jika ada harta yang dimiliki atau dibeli dengan uang bersama maka berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa janda cerai atau duda akan mendapatkan setengah dari harta bersama selama masih belum ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal tersebut.

Harta Kredit 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kunjungi Sekolah Dedi dan Dida, Siswa dan Guru Menangis Karena Sebab Ini

Dalam hal harta yang bersifat kredit, seperti rumah, suami dan istri bisa menentukan siapa pemilik harta tersebut. Sementara pelunasan kredit akan dibebankan kepada yang tercatat dalam perjanjian pembelian. Pihak bank tidak akan ikut campur jika nama suami-istri dalam perjanjian pembelian telah bercerai. Namun, dalam persidangan perceraian juga ada kemungkinan-kemungkinan keputusan yang akan diambil oleh hakim sebagai berikut. 

1.  Hakim dapat memutuskan agar harta bersama yang sedang di kredit tersebut dijual melalui over kredit kepada pihak ketiga, yang hasil keuntungannya dibagi seperdua bagian menjadi hak mantan istri dan seperdua menjadi bangian mantan suami.

2. Hakim dapat memutuskan sisa hutang yang belum dibayarkan dari pembelian harta bersama kredit tersebut yaitu seperdua menjadi tanggungan mantan suami dan seperdua menjadi tanggungan mantan istri.

Namun, tidak menutup kemungkinan hakim menyatakan tidak menerima gugatan pembagian harta gono gini bila statusnya masih dalam kredit dengan dasar hukum SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018, huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga.

Putusan itu berbunyi, gugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Cerai dengan Dedi Mulyadi, Ambu Anne Terlihat Bahagia Bersama Ariel Noah

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI