Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E Meski Sama-Sama Jalankan Perintah Sambo, Seali Syah Tertawa Heran

Senin, 27 Februari 2023 | 15:15 WIB
Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E Meski Sama-Sama Jalankan Perintah Sambo, Seali Syah Tertawa Heran
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Istrinya, Seali Syah [Instagram/sealisyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Seali Syah membandingkan hukuman Bharada E dan Hendra Kurniawan, "Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR (CCTV) kena 3 tahun (emoji tertawa heran)."

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dinilai terbukti bersalah karena pemindahan isi DVR CCTV pembunuhan Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI