Suara.com - Istri mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah, menilai vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada sang suami tidak adil. Dia membandingkannya dengan vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut sepupu Ariel NOAH ini, tak seharusnya Hendra Kurniawan dihukum lebih berat daripada Bharada E. Sebab Bharada E yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan," tulis Seali Syah mengawali protesnya di Instagram Stories, Senin (27/2/2023.
Dalam unggahannya itu, Seali Syah menunjukkan foto Bharada E, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, saat berada di ruang sidang.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Bicara Legalitas Ganja di Indonesia: Buat Kesehatan Ada Gunanya
"RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divois 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di samping foto Bharada E.
Lalu, Seali Syah menambahkan, "HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."
Menurutnya, vonis yang tidak adil ini akan membuat anggota Polri lainnya lebih memilih menjadi eksekutor daripada mengamankan barang bukti, seperti peran sang suami.
"Bahaya ini, karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," ungkap Seali Syah.
Dalam slide Instagram Story-nya yang lain, Seali Syah juga menyindir penegak hukum yang memberikan vonis kepada Hendra Kurniawan dengan menampakkan hasil tangkapan layar sebuah berita.
Baca Juga: Onadio Leonardo Terang-terangan Akui Tak Suka Uya Kuya
Judul berita tersebut adalah "Hendra Kurniawan Eks Karo Paminal Juga Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik."
Sementara Seali Syah membandingkan hukuman Bharada E dan Hendra Kurniawan, "Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR (CCTV) kena 3 tahun (emoji tertawa heran)."
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dinilai terbukti bersalah karena pemindahan isi DVR CCTV pembunuhan Brigadir J.