Umur Baru 20 Tahun, Tersangka Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Jadi Juragan Kos-kosan

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:23 WIB
Umur Baru 20 Tahun, Tersangka Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Jadi Juragan Kos-kosan
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@/__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehidupan Mario Dandy Satrio terus dikulik seiring dengan kabar yang menyudutkan dirinya sebagai pelaku penganiayaan David putra pengurus pusat GP Ansor. Di usia 20 tahun, Dandy ternyata sudah jadi juragan kos.

Fakta tersebut diketahui dari nama yang tertulis jelas di aplikasi Mamikos. Mario Dandy Satriyo diterangkan sebagai pemilik yang menyewakan Kost M One di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bisnis kos-kosan Mario Dandy Satriyo.
Bisnis kos-kosan Mario Dandy Satriyo.

Kost M One dapat disewa pria maupun wanita alias kos campur dengan biaya Rp3,5 juta per bulan. Afif Fuad Saidi yang juga merupakan bagian dari GP Ansor lantas mempertanyakan kekayaan ayah Dandy.

"Anak e Eselon II Ditjen Pajak Jaksel II @DitjenPajakRI masih Mahasiswa udah punya bisnis sewa Kos-kosan. Merasa kaya dan berkuasa? Hingga aniaya anak sahabat kami sampai koma hingga detik ini," tulis Afif melalui Twitter pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang, KPK Segera Panggil Rafael Alun

Review Kost M One di aplikasi Mamikos semakin meyakinkan publik apabila Dandy kerap bersikap arogan. Pengguna bernama Ayu Silvia mengaku mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari penjaga kos milik Dandy sekitar 3 tahun lalu.

"Kurang bagus pelayanan dari penjaga kostnya. Baru tanya-tanya sudah dipikir macam-macam melecehkan tamu. Lain kali jika ada yang mau lihat kost tolong jangan seperti itu," tulis pengguna tersebut.

"Saya sebagai seorang wanita sangat sakit hati dipikir seperti itu sampai bawa-bawa koramil lagi emangnya saya berbuat apa gitu," tambahnya.

Rupanya pengguna bernama Ayu Silvia menanyakan peraturan apakah ia boleh membawa temannya untuk main di kos. "Begitu saja langsung bilang di sini bukan tempat begituan," tandasnya.

Sementara, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Selain dia, temannya yang bernama Sean Lucas juga berstatus tersangka. Peran Lucas di tempat kejadian adalah memprovokasi Dandy dan merekam peristiwa penganiayaan.   

Baca Juga: Mario Dandy DO Dari Universitas Prasetiya Mulya

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI