"Kan masih mengajukan, selama SK pemberhentian belum terbit, masih bisa dilumat," sambung @aromatera***.
"Mengundurkan diri sebagai ASN lho, bukan dipecat. Kawal terus," tandas @sretno***.
"Kan masih mengajukan, selama SK pemberhentian belum terbit, masih bisa dilumat," sambung @aromatera***.
"Mengundurkan diri sebagai ASN lho, bukan dipecat. Kawal terus," tandas @sretno***.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI